Pemerintah Desa Ringo Lojok

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Selasa, 01 April 2025AdministratorDibaca 26 kali

Permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan 3 (tiiga) cara yaitu secara langsung, tertulis, atau melalui telepon. Adapun tatacaranya sebagi berikut ini ;

Tata cara permohonan informasi publik secara langsung
  1. Datang ke desk layanan informasi
  2. Mengisi formulir permintaan informasi
  3. Melampirkan identitas diri yang sah
  4. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
  5. Petugas memproses permintaan informasi
  6. Petugas memberikan informasi yang diminta atau menolak permintaan
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi
Tata cara permohonan informasi publik secara tertulis
  1. Menyampaikan identitas lengkap pemohon
  2. Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan
  3. Menyampaikan tujuan penggunaan informasi
  4. Menyampaikan cara memperoleh informasi
  5. Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi
  6. Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman
Tata cara permohonan informasi publik melalui telepon
  1. Menghubungi PPID melalui telepon
  2. Mengisi formulir permohonan informasi
  3. Menyampaikan salinan identitas diri

Untuk mengisi formulir permohonan informasi, silahkan unduh dokumen ini.

Administrator
1 Tahun lalu

Berikan interaksi untuk informasi ini