Pemerintah Desa Ringo Lojok

Formulir Informasi

Formulir informasi publik adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Formulir ini memfasilitasi proses pengajuan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Formulir ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, baik secara online maupun offline. Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan.

Berikan interaksi untuk informasi ini