Ruang Layanan Informasi
Selasa, 01 April 2025AdministratorDibaca 27 kali
Ruang Layanan Informasi adalah sebuah fasilitas atau tempat yang disediakan oleh badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Fasilitas ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ringo Lojok dan berfungsi sebagai titik akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Adapun fasilitas untuk dalam melayani warga dalam memberikan informasi publik, Pemerintah Desa Ringo Lojok memiliki fasilitas berupa Laptop, Printer dan beberapa formulir terkait informasi publik yang sudah dicetak.
Administrator
1 Tahun lalu
Berikan interaksi untuk informasi ini