Pemerintah Desa Ringo Lojok

Keputusan Penetapan PPID Desa

Senin, 28 Juli 2025AdministratorDibaca 52 kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Adapun PPID Desa Ringo Lojok dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Nomor : 140/09/SK/DS-RL/VII/2025 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.

Administrator
8 Bulan lalu

Berikan interaksi untuk informasi ini