Keputusan Penetapan PPID Desa
Senin, 28 Juli 2025AdministratorDibaca 52 kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Adapun PPID Desa Ringo Lojok dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Nomor : 140/09/SK/DS-RL/VII/2025 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.
Administrator
8 Bulan lalu
Berikan interaksi untuk informasi ini